KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah mengidentifikasi ketidakselarasan data daftar pemilih sementara (DPS) di lima desa yang di dua kecamatan. Data tersebut tentu mengancam keakuratan data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi menjelaskan, kesalahan tersebut terjadi pada tahap rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke tingkat kota. “Ketidakselarasan data terjadi di empat desa di Kecamatan Batu dan satu desa di Kecamatan Bumiaji,” tegas Yogi, Jumat (16/8).
Menurut Yogi, masalah tersebut berkaitan dengan data pemilih yang telah melakukan pindah domisili namun belum dihapus dari DPS. “Meskipun jumlah ketidakselarasan data bervariasi, pihak Bawaslu telah menerima data rekapitulasi dan memberikan saran serta perbaikan untuk segera melakukan penyesuaian,” jelas Yogi.
Yogi menekankan pentingnya akurasi data dalam proses pemutakhiran. Bawaslu menganggap kesalahan seperti itu berdampak serius karena merugikan hak pilih warga negara. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan tidak ada pemilih yang tidak tercatat. Data yang disusun oleh KPU tetap menjadi prioritas utama selama proses pemungutan suara.
Yogi telah meminta penjelasan mengenai kronologi perbedaan data antara tingkat kecamatan dan kota. “Saat ini analisis masih dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, dan proses perbaikan akan berlangsung hingga daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan serta selama distribusi undangan pemilih dilakukan,” pungkasnya. (*)