KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menjadwalkan laporan dari kontestan pilkada dan timnya hanya pada Senin-Jumat. Bawaslu juga membuka pintu bagi siapapun yang melapor. Termasuk untuk urusan APK milik calon yang dirusak atau diduga melanggar peraturan.
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, laporan bisa diterima jika deregister.
”Harus memenuhi syarat formil dan materiil, siapa yang melapor, terus, identitasnya, dan siapa yang dilaporkan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono saat berkegiatan di sebuah hotel di Kota Batu, Senin (14/10).
Menurut Mardiono, dalam peraturan itu, mekanisme laporan dibatasi pada Senin sampai Jumat, dari pukul 08.00 sampai 16.00. ”Hari Jumat dari pukul 08.00 sampai pukul 16.30. Sedangkan, saat hari tenang dan pemungutan suara, laporan diterima selama 24 jam,” tegasnya.
Mardiono menyatakan, laporan saat malam meski hari kerja tidak efektif. “Bagi pelapor itu harus mematuhi peraturan yang ada di Bawaslu. Dan mengapa waktu dibatasi, karena biasanya waktu Sabtu-Minggu Sentra Gakkumdu libur,” tegasnya. (*)