Bawaslu Provinsi Jatim Gelar Monitoring di Kota Pasuruan, Ini yang Dibahas

oleh -86 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 11 at 13.26.41
Kegiatan monitoring Bawaslu Jatim di Kota Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar supervisi dan monitoring di Bawaslu Kota Pasuruan, Jumat (11/7). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Rusmifahrizal Rustam, salah satu anggota Bawaslu dan koordinator wilayah Provinsi Jatim.

Kegiatan ini untuk memastikan kinerja dan tertib administrasi lembaga berjalan sesuai prosedur. Fokus supervisi ini menyeluruh, meliputi bidang kelembagaan, hukum, humas, data dan informasi, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta inventarisir daftar Barang Milik Negara (BMN).

“Kita memastikan kinerja Bawaslu Kota Pasuruan tertib administrasi, serta bidang yang ada dalam penanganan pelanggaran,” kata Rusmi.

Rusmi menyampaikan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu mengalami perubahan signifikan. Penyelenggaraan pemilu kini menjadi kegiatan berkelanjutan setiap tahun, terlebih dengan adanya pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“Adanya putusan MK kemarin kinerja Bawaslu bisa dipisahkan nasional dan lokal dan cukup berdampak signifikan nantinya,” jelas Rusmi. Hal ini menepis berbagai wacana yang sempat muncul terkait posisi Bawaslu sebagai ad hoc (sementara).

Sebaliknya, Bawaslu kini justru semakin memperkuat kapasitas kelembagaannya, terutama dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) di sekretariat. Langkah ini dipersiapkan guna menghadapi tugas-tugas pengawasan yang bersifat kontinyu seiring adanya wacana penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara reguler tiap tahun.

Bawaslu Provinsi Jatim turut memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu Kota Pasuruan dalam proses penguatan kelembagaan. Salah satunya dengan mendorong percepatan status Bawaslu Kota Pasuruan menjadi Unit Kerja Mandiri (UKM). “Kita mendukung akan proses kelembagaan Bawaslu Kota Pasuruan yang akan menjadi UKM,” bebernya.

Dengan fokus saat ini sebagai UKM, diharapkan pada waktu yang tidak lama, Bawaslu Kota Pasuruan dapat segera menjadi Satuan Kerja (Satker) mandiri. Harapan ini ditargetkan dapat terealisasi sebelum bulan September tahun 2027.

Dukungan tersebut juga ditunjukkan melalui penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memadai di lingkungan sekretariat Bawaslu Kota Pasuruan, sebagai wujud konkret percepatan pembentukan kelembagaan yang kuat dan berdaya guna.

Selain itu, Bawaslu Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus mengupayakan perubahan status kantor menjadi Satker dengan mencari tempat definitif dan layak sebagai kantor operasional. Berbagai langkah strategis tengah ditempuh, termasuk membangun komunikasi intensif dengan Pemerintah Kota Pasuruan guna memperoleh bantuan fasilitas gedung yang representatif dan sesuai standar kelembagaan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.