Bawaslu Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Kades Karangasem ke BKN

oleh -244 Dilihat
ee975485 63ea 47b8 9cfe 9d25ace9538a scaled
Rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Unggahan di Tik Tok dukungan terhadap salah satu paslon bupati Pasuruan oleh Umar Setiawan yang merupakan ASN dan saat ini menjabat Pj Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan berbuntut panjang.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang mendapatkan laporan dan melakukan pemanggilan terhadap sang bersangkutan tidak pernah hadir, sehingga melakukan koordinasi untuk penindakannya.

Dari hasil kajian akhir Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasuruan memutuskan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Umar Setiawan, PJ Kades Karangasem, direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Rekomendasi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, sementara terlapor PJ Kades Karangasem yang dua kali dipanggil Bawaslu Kabupaten Pasuruan tidak hadir tanpa ada keterangan.

“Dari dua kali pemanggilan, terlapor tidak hadir dalam klarifikasi di Bawaslu. Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran, kesempatan itu seharusnya untuk klarifikasi atas laporan masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa (5/11).

Menurut Arie, rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ini segera dikirimkan ke BKN di Jakarta. Selanjutnya, BKN yang akan memutuskan dalam pemberian sanksi disiplin ASN.

“Kami berharap, dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak terjadi lagi. Karena pada Pemilu legislatif lalu, sudah ada tiga orang ASN yang dijatuhi sanksi disiplin ASN,” tandas Arie.

Dilain tempat yang bersangkutan Pj Kades Umar Setiawan saat dikonfirmasi terkait pemanggilan oleh Bawaslu, enggan menjawab saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp.

Hingga diberitakan yang bersangkutan belum juga memberikan keterangan resmi, terkait ketidakhadiran memenuhi panggilan Bawaslu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq


No More Posts Available.

No more pages to load.