KabarBaik.co – Banyaknya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pileg yang dilakukan partai politik membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur belum bisa menetapkan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tingkat DPRD Kabupaten Jember dan Jawa Timur.
Ketua Bawaslu Jawa Timur A.Warits mengatakan hasil Pileg 2024 lalu di Jawa Timur khususnya Jember, memang beberapa partai politik melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penyelenggara Pemilu.
“Hal itu memang menjadi satu satu penyebab hasil Pileg 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur belum bisa disahkan,” ujar Warits, Rabu (15/5).
Pihaknya menjelaskan, itu juga berimbas kepada beberapa Kabupaten/kota salah satunya hasil Pileg di Kabupaten Jember.
“Jember juga termasuk, karena masih ada perselisihan di tingkat DPRD Kabupaten/Kota. dan Kalau DPRD tingkat Provinsi juga masih belum semua,” ungkapnya.
Untuk jumlah gugatan ke MK yang dilakukan oleh partai politik di Jawa Timur, pihaknya mengaku belum mengetahui pasti jumlah total gugatan itu. ” Termasuk Jember juga belum, kalau jumlahnya semua saya tidak ingat. Tapi yang masih sengketa besok pada 21 kalau tidak Mei 2024 ada sidang penutup, agar keputusan selesai,” imbunnya.
Dia juga mengungkapkan bahwasengketa Pileg 2024 DPRD tingkat Provinsi Jatim. Setahu Warits, itu untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jember-Lumajang dan Madura.
“Dan beberapa daerah lain, untuk detailnya saya tidak ingat. Sengketa di MK ada batasnya , karena paling akhir penetapan itu pada 10 November 2024,” tuturnya.
Warist juga menambahkan, potensi kecurangan Pileg 2024 dengan Pilkada mendatang sama. Namun bedanya, kalau Pemilihan Bupati/Wali Kota itu pesertanya jauh lebih sedikit.(*)






