KabarBaik.co – Seorang bayi laki-laki hasil temuan warga Desa Tiru Lor, Gurah, resmi diserahkan dari RS Bhayangkara Kediri ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri. Selanjutnya, bayi tersebut langsung dibawa ke UPT Pelayanan dan Perlindungan Sosial Asuhan Anak (PPSAP) milik Pemprov Jatim di Sidoarjo.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Kediri Sri Pancawati menjelaskan bahwa sesuai prosedur, setiap bayi terlantar yang ditemukan tidak boleh dititipkan secara sembarangan, melainkan langsung diserahkan ke lembaga resmi di bawah naungan pemerintah provinsi.
“Adik bayi ini setelah dari rumah sakit langsung kami bawa ke UPT PPSAP Sidoarjo. Itu aturan tetap, tidak boleh dari rumah sakit dibawa ke tempat lain,” ujar Sri saat dikonfirmasi, Rabu (24/9).
Sri menambahkan jika nantinya ada pihak yang berminat mengadopsi, maka prosesnya baru bisa dilakukan setelah melalui tahapan yang diatur oleh UPT Provinsi.
“Proses adopsi tidak melalui kami di Dinsos Kabupaten. Sesuai ketentuan, harus menunggu enam bulan untuk penyelidikan. Apakah nanti ada orang tua kandung yang ditemukan atau tidak, itu menjadi dasar proses adopsi selanjutnya. Semua kewenangan ada di UPT Provinsi,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, kasus penemuan bayi di Kabupaten Kediri sudah terjadi tiga kali, termasuk temuan di Gurah. Dua kasus sebelumnya terjadi di Kecamatan Gampengrejo dan Kecamatan Ngancar. Dari tiga temuan tersebut, dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
Sebelumnya, bayi yang ditemukan warga Tiru Lor itu sempat mendapat perawatan di RS Bhayangkara Kediri sejak 18 September lalu. Karumkit RS Bhayangkara, Kombes drg. Agung Hadi Wijanarko, memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah, sejak diserahkan ke kami kondisi bayi sehat, stabil, tidak ada infeksi maupun kelainan fisik. Usianya diperkirakan baru beberapa hari karena masih ada tali pusar,” terangnya.
Dengan penyerahan ini, Dinsos Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap bayi terlantar mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak melalui mekanisme resmi pemerintah. (*)