KabarBaik.co – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram melakukan penyisiran terhadap produk susu bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 yang diperintahkan untuk ditarik dari peredaran oleh BPOM.
Hasilnya, produk dengan nomor bets terdampak tidak ditemukan di tingkat ritel dan hanya ditemukan di sarana distributor di wilayah Kota Mataram.
Penelusuran tersebut dilakukan pada Jumat (16/1) lalu, oleh BBPOM Mataram bersama lintas sektor terkait, di antaranya Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Tim melakukan pemeriksaan di sejumlah ritel modern dan distributor pangan olahan terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan nomor izin edar ML 562209063696, khususnya untuk nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Kepala BBPOM Mataram Yogi Abaso Mataram, menyampaikan bahwa petugas tidak menemukan produk susu bayi dengan nomor bets yang ditarik di tingkat ritel. Namun, produk tersebut ditemukan di sarana distributor.
“Dari hasil penelusuran, kami menemukan produk dengan kode bets 51530017C2 sebanyak 18 kaleng di sarana distributor. Produk tersebut masuk pada Oktober 2025 dan belum terdistribusikan sama sekali. Saat ini sudah di hold dan sudah diproses dikembalikan,” ujarnya kepada KabarBaik.co, Senin (19/1).
Yogi menegaskan, pihak distributor telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pengembalian seluruh produk yang memiliki kesamaan nomor bets sesuai dengan perintah BPOM.
Ia juga memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan guna menjamin produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat, khususnya bayi. Sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan Pengumuman Nomor HM.01.1.01.26.04 tertanggal 14 Januari 2026 tentang penarikan produk formula bayi impor.
Penarikan tersebut dilakukan menyusul adanya notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi.
Produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 produksi Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Berdasarkan data BPOM, dua bets produk tersebut diimpor ke Indonesia.
Meski hasil pengujian menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat konsumen produk tersebut adalah bayi.
BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk terkait. Sejalan dengan itu, PT Nestlé Indonesia juga melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap produk dengan nomor bets terdampak di bawah pengawasan BPOM.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia.
Masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak khawatir menggunakan produk Nestlé lainnya di luar nomor bets yang ditarik, serta selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.(*)







