KabarBaik.co – Tim Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan 558.000 batang senilai Rp834,2 juta.
Kepala kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan rokok tersebut disita dari tersangka pria Madura yang berdomisili di Bali, berinisial S, 46 tahun.
Rokok itu dikirim dari Madura ke Bali via jalur darat menggunakan pick up, pada 9 Februari lalu. Rokok dikemas dengan kardus lalu disembunyikan dibawah tumpukan kelapa dan pisang.
Namun upaya pelaku saat itu gagal. Petugas berhasil menggagalkannya di Jalan Raya Situbondo, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
“Hasil pemeriksaan, rokok ilegal tersebut diperoleh dari saudara J di Madura dan saat ini J masih dalam pencarian orang (buron),” kata Kepala kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Dari upaya tersebut Bea Cukai Banyuwangi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 419,6 juta. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi agar segera mendapatkan kepastian hukum.
“Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Banyuwangi dan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” sambung Latif.
Tersangka dikenakan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.
Langkah tegas Bea Cukai Banyuwangi ini merupakan upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai bekerja sama dengan Kejari Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya.(*)