KabarBaik.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMN) eks hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang merupakan hasil penindakan selama tahun 2023 pada Rabu (28/8).
Dalam kegiatan ini nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.245.138.184,00. Jumlah barang yang dimusnahkan adalah sebanyak 1.788.200 batang rokok ilegal berbagai macam merk, 350 gram tembakau iris serta 77,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 1,2 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau ilegal tersebut merupakan hasil sinergisitas penindakan antara KPPBC TMP C Jember, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bondowoso dan Situbondo serta instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023.
“Seluruh barang yang kami musnahkan adalah hasil dari 274 penindakan barang kena cukai di tahun 2023,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar.
“Barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran yang berada di wilayah Jember, Bondowoso dan Situbondo,” kata dia.
Kepala Kantor mengatakan bahwa pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang menjadi milik negara tersebut juga dilakukan di PT Alam Sinar, Malang dengan cara dibakar.
Asep pun menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas KPPBC TMP C Jember.
“Pengawasan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya. Tentunya juga pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” pungkasnya. (*)