KabarBaik.co – Bea Cukai Juanda kembali melaksanakan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Langkah ini merupakan bentuk komitmen untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan impor dan barang kena cukai.
“Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai komoditas, seperti rokok ilegal, obat-obatan terlarang, kosmetik tanpa izin edar, hingga produk-produk kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan,” katanya di Kantor KPPBC Juanda, Jumat (29/11).
Menurut Sumarna, potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp 14.476.530.054. Pemusnahan dilakukan di Mojokerto, bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah, PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), untuk memastikan prosesnya ramah lingkungan.
Sepanjang Januari hingga November 2024, Bea Cukai Juanda mencatat sebanyak 422 barang ilegal telah berhasil diamankan. Nilai total barang-barang tersebut mencapai Rp 86.953.183.000, meliputi berbagai jenis komoditas seperti minuman mengandung alkohol, rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika.
Pemusnahan kali ini juga mencakup barang berbahaya seperti sabu dan narkotika lainnya, yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah serangkaian pemeriksaan dan penetapan barang sebagai BMMN.
Sumarna menegaskan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan barang ilegal. “Selanjutnya, barang-barang tersebut akan dimusnahkan di Mojokerto,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai standar kesehatan dan keamanan. Proses ini sekaligus memastikan integritas sistem kepabeanan tetap terjaga.
“Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (*)






