Begini Cara Kemenag Melakukan Pemerataan Akses dan Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah

oleh -2829 Dilihat
Madrasah Kemenag
Santri madrasah mengikuti KSM tingkat kabupaten/kota. Kemenag membuka kesempatan beasiswa kepada seluruh santri se-Indonesia. (Foto: Ist/Kemenag)

KabarBaik.co – Kementerian Agama (Kemenag) terus berikhtiar melakukan pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan madrasah. Salah satunya dengan melakukan pemetaan dan redistribusi guru dan pengawas.

Inspektur Wilayah II pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag, Ruchman Basori menyatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas sebaran guru untuk mengurangi disparitas mutu dan layanan pendidikan dan pembelajaran.

”Itjen ingin memastikan bahwa kualitas pendidikan madrasah terstandard dengan baik sesuai undang-undang,” kata Ruchman saat melepas Tim Evaluasi Pemetaan dan Redistribusi Guru dan Pengawas Madrasah belum lama ini seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (10/7).

Menurut Ruchman, Tim Evaluasi Pemetaan dan Redistribusi Guru dan Pengawas Madrasah (EPRGPM) yang dibentuknnya dipimpin oleh pengendali teknis Luli Achriyani, Ketua Tim Hendro Dwi Antoro, dan anggota tim Junaedi dan Mochamad Ziaul Haq. Pada tahap awal tim melakukan proses studi lapangan di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan tim disambut baik Kepala Bagian Tata Usaha, Mohamad Ali Abdul Latief dan Kepala Bidang Pendidikan Madarasah Usep Saepudin Muhtar beserta jajaran pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Barat.

Pengendali Teknis Itwil II Inspektorat Jenderal Luli Achriyani mengatakan, Tim Evaluasi EPRGPM bertujuan untuk menilai efektifitas dan ketepatan sasaran menempatkan guru dan pengawas sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan madrasah.

Selain itu, lanjut Luli, evaluasi dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran di madrasah, sehingga memenuhi standard pendidikan, dan berdampak positif bagi perkembangan peserta didik.

Luli berharap Kanwil Kemenag Jabar dapat memberikan informasi dan data yang valid, komprehensif dan menggambarkan fakta-fakta di lapangan. “Undang-undang mengamanatkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas kualitas pendidikan yang layak dan bermutu,” katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.