KabarBaik.co – Perbuatan keji dilakukan oleh seorang ayah kepada anak gadisnya di Kabupaten Bojonegoro. Ia nekat mensetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah hingga hamil delapan bulan.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, aksi bejat ini semula diketahui pihak sekolah yang mendapati perubahan perilaku dan fisik korban. Karena curiga, sekolah langsung melakukan pengecekan terhadap korban.
“Pihak sekolah kemudian melakukan pengecekan terhadap korban dan pada saat itu didapati korban dalam keadaan hamil,” ungkap Bayu, Senin (24/11).
Usai mengetahui kondisi korban, lanjut Bayu, pihak sekolah langsung memberitahu kakek dan nenek korban. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri pada Maret dan April 2025 lalu.
“Korban mengaku ke kakeknya, jika telah disetubuhi ayahnya sebanyak dua kali,” jelas mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung ini.
Setelah mengetahui hal tersebut, nenek korban mengantar cucunya untuk periksa ke bidan desa setempat. Hasil pemeriksaan menyebut bahwa usia kandungan korban sudah delapan bulan. Pihak keluarga akhirnya melapor peristiwa itu ke Polres Bojonegoro.
“Tak lama setelah mendapat laporan, pelaku langsung kami amankan. Dan saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro,” terang Bayu Adji.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)







