Bejat! Penafsiran Agama Sesat soal Hadas, Guru Ngaji Nodai Belasan Murid di Bawah Umur

oleh -621 Dilihat
f2ed5598 84ae 4e7a 9088 7d3620f42e61 e1751203817326
ILUSTRASI: Seorang oknumu guru ngaji A. Fadilah dibekuk polisi karena diduga terlibat kasus pencabulan anak-anak di bawah umur (Foto IST)

KabarBaik.co- A. Fadilah alias AF, sosok yang seharusnya menjadi penjaga moral dan akhlak, kini harus mendekam sel gelap tahanan. Oknum guru ngaji dan khatib di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, itu diamankan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus pencabulan. Korbanya, belasan anak di bawah umur.

Tindak kriminal ini mencuat setelah ada laporan masuk ke kepolisiab pada 26 Mei 2025. Kasus ini sekaligus membuka tabir gelap praktik bejat itu ternyata diduga dilakukan sejak 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa pelaku AF melancarkan aksinya di rumahnya. Biasanya, rumah itu menjadi tempat mengaji anak-anak. Modus operandi yang digunakan sangat meresahkan. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang tunai senilai Rp 10 ribu hingga Rp25 ribu dan disertai intimidasi.

“Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar korban bilamana memberitahukan orang tua korban,” ungkap Ardian kepada wartawan, Minggu (29/6).

Lebih jauh, Ardian memaparkan, AF memanfaatkan pengajian sebagai kedok untuk melancarkan perbuatan tidak senonohnya. Berdalih memberikan “pelajaran tambahan” tentang hadas laki-laki dan perempuan, tersangka kemudian melanjutkannya dengan menggambarkan alat vital di sebuah papan tulis. Bahkan, AF juga menunjukkan kemaluannya sendiri kepada para korban.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap fakta mengejutkan. Informasinya, total ada 10 anak di bawah umur yang menjadi korban keganasan AF. Perbuatan keji ini dilakukan secara berulang kali pada masing-masing korban dalam rentang waktu yang berbeda, terhitung sejak 2021 hingga 2025. Para korban rata-rata berusia 10-12 tahun. “Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” tegas Ardian.

Guna memperkuat bukti, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis yang digunakan pelaku. AF dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Selatan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian serius pada pemulihan psikologis para korban. Bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta, kepolisian memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.

Kasus ini masih terus dalam pengembangan. Penyidik melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan ada korban lain. Untuk memudahkan masyarakat melapor, Polres Metro Jakarta Selatan membuka layanan hotline di nomor +62 813-8519-5468. Masyarakat, khususnya orang tua yang anaknya diduga pernah menjadi korban serupa, diimbau untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut.

Penangkapan AF ini menjadi alarm atau peringatan keras bagi semua akan pentingnya pengawasan terhadap lingkungan anak-ana. Bahkan, di tempat-tempat yang seharusnya aman dan sakral sekalipun. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.

Dalam konteks kasus pencabulan ini, ketika seorang guru ngaji berdalih memberikan “pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan”, ini adalah modus operandi yang sangat menyimpang dan tidak berdasar secara syariat. Pelajaran tentang hadas dalam Islam bertujuan untuk menjelaskan kondisi-kondisi yang membatalkan kesucian seseorang dan bagaimana cara bersuci darinya agar ibadah dapat diterima.

Karena itu, materi penting ini seharusnya diajarkan dengan cara yang sopan, sesuai batasan syariat, dan tidak melibatkan sentuhan fisik, penggambaran yang vulgar, apalagi menunjukkan kemaluan.

Pengajaran hadas, terutama yang berkaitan dengan kondisi khusus laki-laki seperti mimpi basah dan perempuan seperti haid, dapat dijelaskan secara teoritis dan etis, tanpa harus melibatkan tindakan tidak senonoh. Praktik yang dilakukan oleh AF adalah penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan, serta penafsiran ajaran agama yang sesat demi melancarkan tindakan asusila. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Npval
Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.