KabarBaik.co – Sejumlah fakta mengejutkan terungkap saat persidangan mengenai kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan dan pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kedua terdakwa, Masduki dan Faisol sudah divonis 9 tahun penjara. Keduanya diketahui telah melakukan tindakan bejat terhadap santriwati mereka lebih dari satu kali dan dengan berbagai cara.
Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, menjelaskan bahwa terdakwa Masduki hampir setiap hari melakukan pencabulan terhadap korban. “Tindakan ini dilakukan di berbagai tempat seperti kamar, ruang tamu, dan dapur, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi sehingga tidak ada yang mengetahui,” ungkapnya.
Dian juga menambahkan bahwa pada awalnya, korban hanya diajak berbincang dan sering dipanggil untuk membuat kopi. “Sejak awal Juni 2021, santriwati mulai mendapat tugas dari yayasan untuk membersihkan rumah yang berada di lingkungan yayasan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa Faisol, tindakan asusila biasanya dilakukan setiap lima hari sekali, terutama saat korban bertugas jaga di rumah kiai. “Terdakwa Faisol memanggil korban masuk ke ruang tamu dan kemudian mencabuli korban,” kata Dian.
Hakim juga menjelaskan berbagai modus yang digunakan oleh Masduki dan Faisol untuk melancarkan aksi mereka, seperti meminta korban membersihkan rumah, meminta pijatan, hingga berpura-pura memberikan lotion anti nyamuk.
“Mulanya terdakwa hanya memegang tangan korban, namun seiring waktu, mereka semakin berani,” tandasnya. Bahkan terdakwa dengan bejatnya memegang area vital korban hingga menciuminya.
Saat mendengarkan paparan kronologi yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa Masduki hanya bisa tertunduk sambil menggelengkan kepalanya, sementara terdakwa Faisol hanya tampak diam membisu. (*)