KabarBaik.co – Belasan anak di Kota Blitar mengajukan dispensasi menikah selama kurun waktu Januari-Juli 2025. Mirisnya, mayoritas penyebabnya karena hamil di luar nikah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Parminto, menjelaskan mekanisme dispensasi kawin (diska) bagi anak di bawah usia 19 tahun.
Menurut Parminto, calon pengantin yang belum cukup umur wajib mendapat keterangan dari perangkat daerah yang membidangi perlindungan anak. Di Kota Blitar, kewenangan itu berada di DP3AP2KB.
“Sebelum diajukan ke pengadilan agama, kami melakukan assessment atau konseling kepada orang tua dan calon pengantin. Tujuannya memberikan pemahaman bahwa menikah di usia anak memiliki banyak risiko, baik mental, sosial, maupun reproduksi,” ujarnya, Kamis (28/8).
Hasil asesmen itulah yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan pengadilan agama, apakah permohonan dispensasi kawin disetujui atau tidak.
“Bisa saja tidak diperbolehkan. Tapi yang jelas kami sudah memberikan edukasi dan pertimbangan kepada kedua belah pihak,” tambah Parminto.
Ia menyebutkan, hingga akhir Juli 2025, terdapat 12 permohonan dispensasi kawin yang masuk melalui dinasnya. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024 lalu, yang tercatat ada 18 permohonan.
“Penyebabnya karena hamil di luar nikah. Dan orang tua kebanyakan takut menjadi aib,” tandasnya.(*)