Belum Genap 24 Jam, Bea Cukai Malang Dua Kali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

oleh -60 Dilihat
IMG 20260225 WA0043
Rokok yang tak berpita cukai digagalkan peredarannya Bea Cukai Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam dua hari berturut-turut. Dalam kurun waktu belum genap 24 jam, jutaan batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari dua truk berbeda yang melintas di wilayah pengawasan Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau. “Penindakan ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat, menyelamatkan keuangan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya, Rabu (25/2).

Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah petugas menerima informasi adanya truk yang diduga membawa rokok ilegal dan akan melintasi wilayah Kota Batu hingga Kabupaten Malang. Tim kemudian melakukan patroli darat dan pemantauan intensif di jalur distribusi yang dicurigai.

Hasil analisis mengarah pada sebuah kendaraan yang melintas di wilayah Pujon.
Petugas berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dadapan Wetan, Bendosari, Kecamatan Pujon, sekitar pukul 22.55 WIB. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan itu mengangkut rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 karton atau setara 120.000 bungkus (2.400.000 batang).

Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.790.400.000 dengan nilai barang sekitar Rp 3.564.000.000. Belum genap 24 jam, pada Senin (23/2) sekitar pukul 20.00 WIB, Bea Cukai Malang kembali menerima informasi adanya truk putih yang diduga mengangkut rokok ilegal dan melintas di wilayah Kabupaten Malang.

Petugas melakukan patroli dan menemukan kendaraan mencurigakan di wilayah Pakis yang bergerak menuju Turen. Truk tersebut akhirnya dihentikan di Jalan KH. Wahid Hasyim, Bokor, Pagedangan, Kecamatan Turen, sekitar pukul 20.45 WIB. Hasil pemeriksaan menunjukkan truk mengangkut rokok ilegal jenis SKM merek Marbol dan Nexus tanpa pita cukai sebanyak 94 karton atau setara 74.200 bungkus dengan total 1.484.000 batang.

Dari penindakan kedua ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.107.064.000 dengan nilai barang sekitar Rp 2.203.740.000. Johan menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai sangat penting untuk mendukung pembangunan nasional, seperti peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program kesejahteraan masyarakat.

Bea Cukai Malang mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai. “Rawat yang legal, sikat yang ilegal,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.