KabarBaik.co, Malang – Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dalam kurun waktu satu bulan, aparat Bea Cukai Malang mencatat dua kali penindakan dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 2,05 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandore, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan dan kerja intelijen yang terus diperkuat, khususnya pada jalur distribusi rokok ilegal. “Setiap penindakan rokok ilegal memiliki dampak besar terhadap penerimaan negara yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Johan, Rabu (4/2).
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai melakukan patroli darat dan memperoleh informasi adanya truk bak besi berwarna kuning kombinasi yang diduga membawa rokok ilegal.
Truk tersebut terpantau melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, sebelum akhirnya dihentikan di Tol Pandaan-Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan lanjutan di KPPBC TMC Malang, petugas menemukan 201 koli rokok ilegal atau setara 125.750 bungkus dengan total 2.515.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Barang bukti berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original, disamarkan bersama karung berisi pupuk kandang. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 1.876.190.000, dengan nilai barang sekitar Rp 3.734.775.000.
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan informasi intelijen, petugas mencurigai mobil penumpang berwarna silver yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di sekitar Pintu Tol Malang, Madyopuro. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 11.900 bungkus atau 238.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek, seperti Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. “Atas penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 177.548.000, dengan nilai barang mencapai Rp 353.430.000,” jelas Johan.
Menurutnya, nilai kerugian negara tersebut setara dengan bantuan langsung tunai (BLT) bagi 295 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang tahun 2025. Bea Cukai Malang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. (*)






