KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Berkas tersebut dinilai belum lengkap dan disertai sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi sebelum dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, mengatakan bahwa pengembalian berkas perkara ini dilakukan setelah tim jaksa peneliti melakukan penelitian mendalam.
“Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto kami kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi,” ujar Ali, Kamis (19/12).
Meski demikian, Ali Prakosa menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan detail mengenai petunjuk yang diberikan kepada penyidik. “Kami tidak bisa menyampaikan apa saja petunjuk yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas perkara. Itu ranah internal antara jaksa dan penyidik,” tambahnya.
Dengan pengembalian ini, berkas perkara Ivan Sugianto belum dinyatakan lengkap atau P-21. Kejari Surabaya berharap penyidik Polrestabes Surabaya dapat memenuhi petunjuk yang diberikan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.
Kasus perundungan ini menjadi perhatian publik setelah insiden yang melibatkan siswa SMA Kristen Gloria 2 mencuat.
Insiden tersebut terjadi di lingkungan sekolah pada Oktober lalu. Berdasarkan informasi, korban berinisial EN, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka Ivan Sugianto. Peristiwa itu bermula ketika korban bercanda dengan menyebut rambut anak Ivan, berinisial EL, seperti anjing ras pudel. Tidak terima dengan candaan tersebut, Ivan diduga memaksa korban untuk bersujud dan menggonggong.
Setelah kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. (*)








