KabarBaik.co – Nasib apes dialami dua pelaku pencurian kabel di tempat mereka bekerja di PT Cimory, Desa Martopura, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Polsek Purwosari berhasil menangkap kedua pelaku dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya pihak PT Cimory beberapa kali kehilangan kabel listrik yang berada di dalam gudang. Akhirnya terungkap kedua pelaku Endhi Suntoro dan Mashudi pada saat keluar perusahaan ditemukan potongan kabel listrik yang terbuat dari tembaga diselipkan pada pakaian kerja mereka.
Petugas keamanan yang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian langsung melaporkan ke Polsek Purwosari. Kedua pelaku diamankan dan mengakui perbuatan mereka.
Kapolsek Purwosari AKP Sugiyanto menjelaskan kronologi kejadian. Semua berawal dari gudang PT Cimory yang sering mengalami kehilangan barang berupa kabel listrik untuk pemasangan instalasi kelistrikan yang sedang dikerjakan.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) potongan kabel tembaga, dan 1 satu buah gunting besar atau pemotong kabel. Dari kejadian itu, PT Cimory mengalami kerugian sebesar Rp7.500.000.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)