PN Pasuruan Gelar Sidang Kedua Kasus Pembunuhan, Istri Korban Menangis Histeris saat Memberi Kesaksian

oleh -866 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 20 at 15.39.37
Suasa persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/6). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Sidang kedua kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Ruslan mendatangkan seorang saksi. Saksi berikut ini merupakan istri Eddy Santoso, korban pembunuhan yang bernama Devi Mayasari (40).

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Devi menangis histeris mengingat saat mengingat suaminya dibunuh oleh terdakwah Ruslan. Dia mengatakan, terdakwa telah berhutang kepada suaminya dengan total sekitar Rp1,5 miliar.

Devi menjelaskan bahwa dirinya mengetahui dari awal terdakwa berhutang kepada suaminya melalui pesan singkat Whatsapp. Terdakwa beberapa kali meminjam uang kepada Eddy.

“Sebelum kejadian sekitar 7 hari sebelumnya, suami saya sempat menghubungi terdakwa untuk meminta uangnya sebesar Rp780 juta. Uang itu rencananya untuk modal usaha suami yang berjualan,” ungkap Devi, Kamis (20/6).

Devi kemudian menceritakan peristiwa yang dialami suaminya. Saat itu, setelah terdakwa melakukan aksi jahatnya dengan cara menusuk Eddy menggunakan senjata tajam, terdakwa sempat menguhubungi Devi.

Tak lama setelah dihubungi terdakwa, Devi kemudian dihubungi pihak kepolisian bahwa suaminya telah ditemukan dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam. Mengetahui hal tersebut Devi langsung mendatangi suaminya yang sudah dibawa ke RSUD Grati.

Dari kejadian ini istri korban miminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. “Saya minta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Karena suami saya itu tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 4 orang anak,” tegas Devi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habi Burohim mengatakan, terdakwa telah didakwa dengan pasal 340 KUHP. “Ancaman penjara mulai dari 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati,” jelas Habi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.