KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memang belum mendapatkan hitungan pasti kerugian negara dari tim audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun, instansi tersebut sudah mengamankan barang bukti berupa pengembalian uang cashback dari pembelian mobil siaga sebesar Rp 4 miliar.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengatakan, hingga Jumat (16/8), jumlah uang cashback yang telah dikembalikan sejumlah kepala desa sebagai penerima mobil siaga mencapai Rp 4 miliar. Jumlah itu masih akan bertambah karena pihak Kejari Bojonegoro belum mendapatkan hasil audit dari tim auditor Kejati Jatim.
“Untuk uang cashback pembelian mobil siaga sampai saat ini mencapai Rp 4 miliar,” kata Aditia.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Bojonegoro era Bupati Anna Muawanah menggelontorkan dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKKD) kepada desa yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 untuk pembelian mobil siaga kepada 393 desa.
Namun, dari hasil verifikasi ditentukan hanya 386 desa yang memenuhi syarat. Besaran dana BKKD untuk masing-masing desa yaitu Rp 250 juta. Sedangkan jumlah seluruh dana transfer untuk program ini sebanyak Rp 96,5 miliar.
Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro menjadi instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga dan membuat petunjuk teknis yang di dalamnya menentukan spek teknis mobil siaga.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terdapat dua penyedia utama yang memenangkan lelang, yaitu PT United Motors Centre (UMC) dan PT Sejahtera Buana Trada (SBT). Sayangnya, kedua menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangangan. Hingga kini Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. (*)






