KabarBaik.co, Malang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Malang terkait operasional tempat hiburan malam The Soul, Rabu (11/2), di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Malang. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan The Soul.
Tempat hiburan malam yang berdiri tidak jauh dari kawasan sekolah dan hanya dibatasi toko modern itu diduga masih menjual minuman beralkohol serta menggelar kegiatan diskotik. Padahal, tempat itu telah mendapat tiga kali surat peringatan dari Satpol PP Kota Malang.
Bendahara BEM Malang Raya, Wahyuddin Fahrurrijal mengatakan, pihaknya meminta agar aspirasi mahasiswa langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang.
“Kami menyepakati agar aspirasi ini dibawa langsung ke Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Tadi juga disampaikan bahwa wali kota mengatensi persoalan ini. Salah satunya adalah penutupan The Soul terkait perizinan penjualan minuman beralkohol dan juga kegiatan diskotik malam,” ujarnya.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyebut, berdasarkan informasi yang diperkuat Komisi A DPRD Kota Malang, tidak ditemukan izin operasional hiburan malam di lokasi tersebut.
“Disampaikan bahwa tidak ada izin pengoperasian hiburan malam di The Soul. Ini menjadi sampling kami untuk kemudian menarasikan bahwa tidak menutup kemungkinan tempat hiburan malam lain di Kota Malang memiliki persoalan serupa,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan Ramadhan, menyatakan pihaknya menerima dan akan mengkaji aspirasi yang disampaikan mahasiswa, khususnya terkait aspek perizinan.
“Kami akan mengkaji terutama terkait perizinannya maupun sistemnya. Kami juga akan memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar setiap izin yang diterbitkan bisa sinergi dengan pemerintah daerah sehingga tidak merugikan masyarakat,” jelas Harvard.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil audiensi dan atensi dari wali kota, terdapat satu tempat hiburan yang harus ditutup karena diduga tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah.
“Sesuai dengan tuntutan, kami akan membuat surat rekomendasi agar Satpol PP bersama dinas terkait, baik dari kota maupun provinsi yang mengeluarkan izin, dapat memberikan rekomendasi penutupan. Satpol PP wajib menutup The Soul,” tegasnya.
Harvard menyebut surat rekomendasi akan segera dipersiapkan dan dikirimkan kepada Satpol PP disertai surat pengantar dari DPRD. Ia berharap tindakan penertiban dapat segera dilakukan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penutupan yang dimaksud hanya berlaku untuk aktivitas yang tidak memiliki izin. “Yang ditutup adalah penjualan minuman beralkohol dan kegiatan hiburan malamnya. Kalau restorannya sudah memiliki izin, tentu tidak mungkin kami menutup yang sudah berizin,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Satpol PP, The Soul telah menerima tiga kali surat peringatan. Meski demikian, mahasiswa mengaku masih mendapati aktivitas operasional berlangsung.
“Sudah tiga kali peringatan, berarti wajib hukumnya ditutup. Tidak boleh ada lagi hiburan yang berlangsung di sana. Mahasiswa juga sudah membuktikan dalam pemantauan 13 sampai 20 jam yang lalu, The Soul masih beroperasi,” tandasnya. (*)






