KabarBaik.co – Berakhir sudah perjuangan Faida untuk kembali bertarung dalam kontestasi politik di Pilkada Jember pada 27 November 2024 mendatang. Setelah KPU Jember menolak pendaftarannya lantaran Faida tidak bisa memenuhi persyaratan.
Berdasarkan pantuan di lapangan, Bupati Jember periode 2016-2019 itu mendatangi Kantor KPU setempat sekitar pukul 23.49 WIB, Kamis (29/8).
Sedangkan penutupan pendaftaran pencalonan Bupati Jember pukul 00.00 WIB.
Faida berdalih, dirinya tidak bisa memberikan dokumen persyaratan berupa surat rekom B.1-KWK dari partai parlemen karena terkendala waktu.
“Jadi saya mohon maaf kepada semuanya karena tidak bisa maju ke Pilkada 2024,” ujarnya, Jumat (30/8) dinihari.
Meskipun ia gagal untuk maju di kontestasi Pilkada, Faida menyatakan tetap mengapresiasi dua partai politik yang bersedia mundur dari lingkaran koalisi Paslon Fawait-Djoko dan memilih berpihak kepadanya.
“Namun karena memang saat terakhir yang tidak cukup waktunya untuk menyelesaikan administrasi, jadi keadaannya tidak bisa tambah satu Paslon lagi,” ungkap Faida.
Sementara itu, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengaku tidak bisa menerima pencalonan Faida apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa rekom partai.
“Jika surat rekom partai tidak ada, maka kami tidak bisa menerima pendaftaran pencalonan Bupati Jember,” singkatnya. (*)