Berawal dari Sengketa Waris, Rumah dan Sawah di Jombang Dieksekusi Pengadilan Agama

oleh -197 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 26 at 11.17.48 AM
Pembacaan amar putusan juru sita Pengadilan Agama Jombang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Sengketa waris antaranggota keluarga di Desa Mojokambang, Bandarkedungmulyo, Jombang berujung pada eksekusi paksa dua objek sengketa oleh Pengadilan Agama (PA) Jombang.

Dua objek tersebut berupa pekarangan rumah seluas sekitar 223 m² di Dusun Kemendung, Desa Mojokambang, serta satu petak sawah seluas 1.308 m² yang terletak di Desa Bandarkedungmulyo.

Eksekusi dipimpin Panitera Juru Sita PA Jombang Hanim Makhsusiati dengan pengamanan ketat sekitar 60 personel Polres Jombang dan belasan anggota Kodim 0814/Jombang. Perangkat desa dari dua lokasi serta pihak penggugat dan tergugat turut hadir.

Hanim membacakan amar putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 1388/Pdt.G/2023/PA Jombang tanggal 22 November 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Jbg.

Kuasa hukum penggugat, Sugiarto, menjelaskan sengketa ini berawal dari perkara waris satu keluarga dua tahun lalu, antara cucu pewaris melawan kerabat lainnya.

“Para penggugat ini cucu dari pewaris. Sengketa terjadi antara mereka dengan tergugat satu dan dua, serta turut tergugat yang hari ini dieksekusi,” kata Sugiarto, Rabu (26/11/2025).

Sengketa bermula dari peninggalan almarhum Marzuki, yang semasa hidup memiliki sawah sekitar 500 ru di Desa Mojokambang dan Desa Bandarkedungmulyo. Lahan tersebut telah dibagi secara adat sekitar 20 tahun lalu kepada para ahli waris, lalu diwariskan kembali kepada anak-anak mereka.

Menurut penggugat, salah satu ahli waris, Mariyanto, diduga menyatakan dua cucu pewaris bukan ahli waris dan kemudian menguasai lahan tersebut selama dua tahun terakhir.

“Secara hukum perkara ini sudah selesai di Pengadilan Agama. Putusannya inkrah, tidak ada banding atau kasasi. Bahkan kami sudah mengajukan permohonan lelang selama dua tahun,” ujarnya.

Sugiarto menilai proses eksekusi berjalan baik dengan dukungan aparat TNI dan Polri.

“Kami sudah jelaskan bahwa ini sengketa saudara sendiri. Tapi karena pihak yang kalah tidak terima, ya terpaksa dieksekusi,” kata dia.

Menurutnya, eksekusi ini pada dasarnya mengembalikan pembagian waris yang sudah dilakukan 20 tahun lalu.

Saat eksekusi berlangsung, pihak tergugat menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan sawah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan. Namun, SHM tersebut tidak menghentikan proses eksekusi karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.