Berbekal Bujuk Rayu Mainan Keong, Satpam Perumahan di Gedangan Cabuli Gadis Bawah Umur

oleh -1155 Dilihat
cabul
Wajah tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Yudha)

KabarBaik.co – Entah apa yang ada dalam pikiran MV, 21 tahun, seorang Satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Ia dengan tega mencabuli seorang anak yang masih berumur 8 tahun dengan modus bermain keong.

Kejadiannya pada 13 Januari 2025 sore. Saat itu, korban tengah bermain dengan adiknya di sebuah taman yang berada di perumahan. Tak lama berselang, pelaku mendatangi dua anak kecil ini lantas mengajak mereka bermain keong di pos satpam. Lantaran tertarik, dua anak ini pun mengikuti ajakan si satpam.

“Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Saat di kamar mandi itu, tersangka memangku korban dan kedua pipinya diciumi yang berlanjut ke hidung dan bibir korban bahkan tersangka mencoba memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali.

Tak berhenti di situ saja, korban yang masih dalam pangkuan tersangka diputar badannya hingga berada di posisi membelakangi tersangka. Lalu tersangka meraba-raba vagina korban hingga korban merasa sakit. Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan membukakan pintu. Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya.

Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.