Beredar Video Salah Satu Kontestan Pilkada Bojonegoro Bagi-bagi Uang ke Warga, Ini Respons Bawaslu

oleh -365 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani. (Foto: Shohibul Umam).

KabarBaik.co – Video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Bojonegoro menyebarkan uang ke sejumlah ibu-ibu viral di media sosial. Hal tersebut memantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro untuk mendalami kejadian tersebut.

Video tersebut tersebar beberapa waktu lalu di beberapa media sosial Facebook, Instagram, maupun Tiktok. Dalam video itu memperlihatkan calon wakil bupati Bojonegoro, Farida Hidayati, membagikan uang ke sejumlah ibu-ibu yang seperti nampak menghadiri kegiatan keagamaan.

Namun, dalam video itu juga memperlihatkan tentang banyak pengunjung yang kecewa karena tidak kebagian uang dari calon wakil bupati pasangan Teguh Harianto tersebut. ”Duite wes entek, gak uman,” ujar beberapa orang perempuan dalam video berdurasi 21 detik tersebut.

Baca juga:  Demokrat dan Golkar Kota Kediri Deklarasi All Out Dukung Mbak Vinanda Maju Pilkada 2024

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo pun angkat bicara. Pria yang akrab disapa Hans itu menyatakan, pihaknya baru mendapatkan video tersebut dari media sosial. “Ini akan jadi informasi awal untuk kami melakukan identifikasi,” tegas Hans, Kamis (26/9).

Pihak Bawaslu Bojonegoro sendiri sampai saat ini belum mengetahui pasti dimana lokasi kejadian bagi-bagi uang ke sejumlah warga itu. “Apakah yang dibagikan itu uang atau apa kita belum dapat memastikan. Namun, dari informasi awal ini akan menjadikan kajian dari Bawaslu Bojonegoro,” tutur Hans.

Baca juga:  3 Orang Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDIP Cilacap, Ada Sosok Dokter hingga Mantan Sopir Angkot

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro itu mengatakan, money politik telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Jika peserta pilkada terbukti melanggar aturan tersebut, maka sanksi terberatnya adalah pencopotan sebagai sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani menambahkan, pihaknya akan menggelar pleno terhadap penanganan dugaan pelanggaran tersebut. ”Kemudian akan ditelusuri selama waktu 7 hari untuk memenuhi syarat formil,” kata Weni.

Perempuan asal Kecamatan Sumberrejo ini mengemukakan, jika dalam waktu 7 hari penelusuran tidak ditemukan pelanggaran, maka hal itu tidak menjadi temuan Bawaslu Bojonegoro. Namun, jika terpenuhi unsur pelanggarannya, maka akan diregistrasi. ”Jika terpenuhi (unsurnya) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang paling fatal sanksinya ialah pembatalan pencalonan,” tegasnya.

Baca juga:  Nahkoda Baru DPW Nasdem Jatim, Lita Machfud Arifin Beberkan Ambisi Besar Pileg 2029

Sementara itu, Farida Hidayati saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Whatsaap mengatakan bahwa dirinya sudah biasa membagi-bagi uang kepada anak-anak. ”Sudah menjadi kebiasaan saya memberikan sedekah ke anak-anak kecil dan nominalnya hanya Rp 5 ribu dan yang saya tahu bahwa ini di luar masa kampanye,” ujar Farida. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.