KabarBaik.co – Kementerian Agama (Kemenag) akan menstandarisasi kebijakan asuransi travel untuk perjalanan umrah. Langkah tersebut dalam rangka menjamin layanan kesehatan bagi jemaah umrah. Terlebih, pelaksanaan ibadah umrah setiap tahun semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang melakukan transformasi digital besar-besaran dalam bidang haji dan umrah. Hal ini perlu disikapi dengan bijak oleh jemaah umrah dan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
”Regulasi-regulasinya terus berkembang, masa berlaku visa sudah mulai di-extend, kebijakan haji pun demikian. Sehingga perlu adanya pelindungan kepada jemaah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Hilman di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (9/2).
Hilman menegaskan, pihak travel harus berkomitmen menyediakan asuransi bagi jemaah umrah. Jemaah yang sakit harus diperhatikan. Jangan sampai yang sakit kemudian ditinggal di Arab Saudi tanpa layanan kesehatan yang jelas. ”Ibadah umrah makin diminati masyarakat, tidak hanya masyarakat perkotaan, jemaah umrah Indonesia juga banyak dari masyarakat menengah yang tinggal di pedesaan,” jelas Hilman.
Menurut Hilman, karakteristik dan demografi jemaah umrah di tanah air masih didominasi oleh masyarakat menengah yang juga tinggal di desa-desa, kelompok-kelompok pengajian, dan majelis taklim. ”Kita tidak bisa melepas sepenuhnya, harus jelas desainnya, dan kita juga ingin menjaga agar calon jemaah umrah itu bisa terlindungi dan dilayani dengan baik,” ujarnya.
Hilman mengingatkan kembali tentang konsep 5 Pasti Umrah dari Kemenag. Yakni, pastikan travel umrahnya berizin, pastikan jadwalnya, pastikan penerbangannya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya. ”Konsep ini sudah kita dengungkan bertahun-tahun. Ini berdasarkan fakta bahwa sebagian travel kita masih belum memiliki izin,” tandas Hilman. (*)