KabarBaik.co – Polres Madiun Kota melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Verind Wibowo Putra, warga Taman, Kota Madiun, yang pelakunya melibatkan pelajar atau anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi mengatakan kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (1/1) tersebut telah menetapkan tersangka berinisial MR, 16.
“Pada Rabu (14/1), kita sudah melakukan tahap dua, yaitu melimpahkan perkara ABH (anak berurusan hukum) dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun,” ujar Agus kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penyidik tidak menerapkan diversi terhadap tersangka, meski pelaku masih di bawah umur. Hal itu karena ancaman pidana penjara yang menjerat tersangka lebih dari 7 tahun.
“Untuk diversi, karena ancaman pidananya itu lebih dari 7 tahun, kita tidak lakukan. Namun, untuk tahap pemeriksaan terhadap ABH, kita tetap melakukan pendampingan dari Bapas Madiun,” katanya.
Dalam menjalani upaya hukum yang dihadapinya, MR telah berada di tempat khusus anak, termasuk pendampingan dari Bapas Madiun. Proses penyelidikan tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
Selain itu, karena masih berstatus pelajar, Satreskrim Polres Madiun telah berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Madiun terkait hak pendidikannya.
Kasus pembunuhan terhadap Verind, 19, dengan terduga pelaku MR, 16, terjadi di malam tahun baru 2026 di Jalan Jolo Rante Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher dan pinggang hingga akhirnya meninggal. (ANTARA)







