KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan dua perangkat Desa Kletek, Kecamatan Taman, Selasa (4/6). Dua orang ini yakni Kepala Desa Kletek non aktif M. Anas (MA), 49 tahun, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti (UDP) , 45 tahun. Keduanya disangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 – 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi menjelaskan, sebelum ditahan kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas.
“Penyidik telah merampungkan pemeriksaan kepada kedua terdakwa. Karena dianggap cukup dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maka penyidik menahan keduanya,” ujar Franky di kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (4/6).
Kedua tersangka ini di tahan di Cabang Rutan Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama dua pekan ke depan, yakni tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2024.
“Khusus untuk tersangka UDP pada panggilan pertama sempat mangkir dengan menyertakan alasan tidak patut, atas dasar itu juga penyidik melakukan penahanan,” lanjutnya.
Selain itu upaya penahanan ini juga agar tersangka tidak kembali melakukan perbuatan tidak pidana.
Usai melakukan penahanan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan tahap 1 kepada penuntut umum.
“Untuk jumlah pungutan mencapai ratusan juta rupiah, kita masih lakukan pendalaman lagi karena setiap warga tidak sama besaran pungutan yang diambil,” terang Franky.
Untuk diketahui, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menetapkan status tersangka pada dua orang perangkat Desa Kletek, yakni Kades dan Sekretaris Desa, pada 18 Maret 2024 lalu.
Meski menyandang status tersangka, Kades M Anas justru sempat dilantik untuk perpanjangan masa Kades selama dua tahun pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo.
Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras. Mereka menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024, menuntut penahanan pada Kades dan Sekdes mereka.
Alhasil tanggal 16 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada dua perangkat desa tersebut. Pemkab beralasan baru mengetahui status tersangka yang disandang keduanya.(*)






