KabarBaik.co – Ratusan warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Rabu (5/1). Mereka menuntut kejelasan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang telah mereka laporkan sejak 13 April 2024 lalu.
Koordinator aksi, Anang Khoirul Azim menyampaikan bahwa dugaan pungli dalam program PTSL di desa mereka tidak dalam bentuk uang, melainkan barang. Menurutnya, sebelum program PTSL dimulai, panitia telah dibentuk dan melakukan pengukuran lahan, namun peserta tetap diminta menyediakan patok dan materai sebagai syarat pemberkasan.
“Kami melaporkan karena panitia meminta tiga patok dengan harga total patok Rp 45 ribu dan empat materai dengan harga total Rp 44 ribu, padahal sudah dipungut biaya Rp 150 ribu per peserta. Jika ditotal 1.100 peserta PTSL, biaya patok dan materai mencapai Rp 90,7 juta,” tuturnya.
Selain dugaan pungli PTSL, warga juga melaporkan adanya penyalahgunaan dana ketahanan pangan di desa mereka. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting, justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
“Seharusnya dana ketahanan pangan digunakan untuk masyarakat, bukan dijadikan bisnis. Di desa kami, sapi yang dibeli dengan dana tersebut dibesarkan dan dijual, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya. Kami sudah melaporkan hal ini, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut agar Kejari Sidoarjo segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan atas laporan tersebut.
“Kami ingin Kejari segera menindaklanjuti laporan ini. Kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan melakukan aksi lagi dan membawa masalah ini ke Kejati Jatim,” urainya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Heru Diansyah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengapresiasi langkah warga dalam menyuarakan aspirasi mereka. Ia memastikan bahwa kasus dugaan pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan sedang dalam proses pendalaman.
“Kami mohon waktu untuk menyelesaikannya, baik kasus pungli maupun ketahanan pangan. Kami komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang sangat meresahkan masyarakat,” katanya.
Franky, sapaan akrabnya, juga menambahkan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan guna menentukan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. Ia juga meminta masyarakat atau LSM yang memiliki bukti lain untuk menyerahkannya kepada Kejari Sidoarjo agar penyelidikan bisa segera dituntaskan.
“Jika ada bukti-bukti di lapangan terkait pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan di Desa Banjarkemantren, Buduran, Sidoarjo, kami mohon bisa diserahkan kepada kami untuk melengkapi hasil pemeriksaan,” tandasnya. (*)