KabarBaik.co, Pasuruan – Puluhan warga Pasuruan menggelar aksi damai di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan, yang berada di jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan, Senin (22/6).
Mereka datang dengan membawa poster yang berisi memprotes aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai membingungkan dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Koordinator aksi Mudrik Maulana mengatakan, banyak wali murid mengaku kesulitan memahami mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini, perubahan aturan justru memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Jadi wali murid kebingungan mendaftarkan sekolah anak didik, temuan kami ada standar ganda dalam aturan tersebut,” kata Mudrik.
Ia mencontohkan adanya perbedaan pemahaman mengenai jalur domisili reguler dan jalur domisili sebaran yang dianggap belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.
Selain menyoroti sistem SPMB, massa juga menilai keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan harus diperkuat agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan secara lebih optimal.
“Sosialisasi harus maksimal agar masyarakat semua tahu apa yang ada di dalam dunia pendidikan, bukan segelintir orang saja,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan Sungko menegaskan, proses penerimaan siswa baru telah berjalan sesuai petunjuk teknis yang berlaku dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
“Secara juknis sudah transparan. Semua jalur sudah ada di portal PPDB Jawa Timur dan siapa pun bisa melihat. Tidak ada istilah ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan pada jalur domisili memang terjadi, jika sebelumnya faktor utama adalah jarak rumah ke sekolah, kini seleksi dilakukan berdasarkan nilai tertinggi dalam rayon yang sama.
“Dulu domisili berdasarkan jarak rumah dengan sekolah, sekarang dalam satu rayon, yang dipilih adalah nilai tertinggi. Jadi basisnya nilai, bukan lagi jarak rumah,” jelas Sungko.
Sementara itu, Operator SPMB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pasuruan, Muhammad Luqman, mengatakan perubahan tersebut merupakan tindak lanjut regulasi dari pemerintah pusat yang telah diterapkan sejak tahun lalu.
Menurutnya, sistem berbasis nilai dimunculkan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terhadap sistem yang hanya mengandalkan jarak domisili.
“Dua tahun lalu penuh berdasarkan jarak, tapi banyak keluhan karena dianggap tidak mengakomodasi siswa yang memiliki nilai lebih baik. Sejak 2025 aturan di Permendikbud berubah dan memasukkan nilai akademik sebagai komponen seleksi,” kata Luqman.
Untuk jenjang SMA tahun 2026, nilai akhir terdiri dari 40 persen Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 60 persen rata-rata nilai rapor semester satu hingga enam. Setelah itu dilakukan pemeringkatan dengan mempertimbangkan jarak sebagai faktor pendukung.






