KabarBaik.co, Sidoarjo – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, terus berkembang. Sejumlah keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik mulai mengungkap proses awal pemanfaatan lahan desa yang kini telah berubah menjadi kawasan perumahan.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari Sidoarjo adalah Mashuda. Ia mengaku mengetahui secara langsung tahapan awal proyek tersebut karena terlibat sebagai pemasok material urukan untuk lahan yang menjadi objek perkara.
Menurut Mashuda, sebelum pekerjaan pengurukan dilakukan, terlebih dahulu digelar acara tasyakuran berupa tumpengan serta pemasangan patok di lokasi tanah pengganti. Kegiatan tersebut, kata dia, dihadiri sejumlah pihak mulai dari kepala desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengembang hingga pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Sebelum alat berat bekerja ada tumpengan dan pemasangan patok lebih dulu. Yang hadir waktu itu kepala desa, Ketua BPD saat itu, pihak pengembang dan beberapa pihak lainnya. Saya berada di lokasi dan melihat langsung kegiatan tersebut,” ujar Mashuda, Minggu (14/6).
Ia menjelaskan proses pengurukan dimulai sekitar Oktober 2023. Pekerjaan berlangsung selama beberapa bulan hingga kondisi lahan dianggap siap dibangun. Setelah itu pembangunan terus berlanjut dan kini telah berdiri sejumlah unit rumah di lokasi tersebut.
Mashuda juga menilai kepala desa mengetahui aktivitas tersebut sejak awal. Sebab, sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan kegiatan bersama yang melibatkan para pihak terkait di lokasi proyek.
“Kalau ditanya apakah kepala desa mengetahui, tentu mengetahui. Karena sebelum pengurukan dilakukan ada acara bersama dan pemasangan patok yang dihadiri pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua BPD Damarsi Karmidi mengakui pihaknya sejak awal mengetahui rencana pemanfaatan tanah pengganti TKD serta adanya kesepakatan antara pemerintah desa dan pengembang.
Namun, menurutnya, BPD kemudian meminta agar proses tersebut dihentikan setelah mengetahui tanah pengganti yang dijanjikan tidak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengetahui rencana itu sejak awal dan juga mengetahui adanya kesepakatan dengan pengembang. Tetapi setelah diketahui tanah pengganti tidak bisa diproses, saya meminta kepala desa menghentikan alih fungsi maupun aktivitas yang berlangsung di lahan TKD tersebut,” kata Karmidi.
Menurut Karmidi, permintaan penghentian itu dilakukan untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. Meski demikian, pembangunan di lokasi disebut tetap berlanjut hingga kawasan perumahan berdiri.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Sigit Sambodo, menyatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam keterangan para saksi.
Selain memeriksa dokumen terkait, penyidik juga mencocokkan keterangan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan guna mengungkap seluruh rangkaian proses alih fungsi TKD Damarsi.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap materi penyidikan. Keterangan para saksi terus dicocokkan dengan dokumen yang ada untuk mengetahui seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Sigit.
Saat ini Kejari Sidoarjo masih menelusuri mekanisme tukar menukar aset desa, proses penyediaan tanah pengganti, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam proyek tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau terdapat unsur pelanggaran hukum dalam alih fungsi TKD Damarsi.(*)






