Kasus TKD Diusut, Kades Damarsi Sidoarjo Buka Suara

oleh -115 Dilihat
Kepala Desa Damarsi Miftahul Anwaruddin usai dilantik kembali. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)
Kepala Desa Damarsi Miftahul Anwaruddin usai dilantik kembali. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Proses penyidikan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo masih terus berjalan. Di tengah proses hukum tersebut, Kepala Desa Damarsi Miftahul Anwaruddin memastikan pemerintah desa akan tetap mengawal dan mengamankan seluruh aset milik desa.

Komitmen itu disampaikan Anwaruddin atau yang akrab disapa Udin setelah kembali menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Menurutnya, menjaga aset desa bukan sekadar komitmen pribadi, melainkan amanah yang melekat pada jabatan kepala desa.

Ia menegaskan, seluruh aset desa harus tetap dijaga agar keberadaannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pasti, karena di antara tugas pokok kepala desa adalah menjaga dan mengamankan aset. Kami tetap mengawal itu,” ujar Udin, Selasa (30/6).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap penyidikan dugaan penyalahgunaan TKD Damarsi yang diduga telah beralih fungsi menjadi bangunan rumah kos elit. Hingga kini, Kejari Sidoarjo masih terus mengumpulkan berbagai bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.

Selain memastikan pengamanan aset desa, Udin mengaku akan langsung fokus menyelesaikan sejumlah program prioritas setelah kembali memimpin Desa Damarsi. Salah satu yang menjadi perhatian utamanya ialah melanjutkan relokasi Kantor Desa Damarsi.

Menurutnya, keberadaan kantor desa yang representatif sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, proses relokasi akan menjadi pekerjaan pertama yang akan dituntaskan.

“Yang jelas, yang diselesaikan pertama adalah melanjutkan relokasi Kantor Desa Damarsi agar kami tetap bisa memaksimalkan pelayanan desa,” katanya.

Sementara itu, penyidikan dugaan penyalahgunaan TKD Damarsi masih terus bergulir di Kejari Sidoarjo. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari mantan kepala desa, mantan Ketua BPD, mantan Ketua LPMD, pemilik awal lahan yang sempat direncanakan menjadi tanah pengganti TKD, hingga sejumlah perangkat Desa Damarsi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.