KabarBaik.co – Sebanyak 19 kepala desa (Kades) di Kabupaten Gresik yang sebelumnya telah purna tugas, berpeluang kembali menjabat. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang memperbolehkan perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun.
SE Nomor 100.3/4179/SJ yang diteken pada 30 Juni 2025 tersebut menyasar kades yang masa jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, namun belum dilaksanakan Pemilihan Kepala Keda (Pilkades) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Mereka akan dikukuhkan kembali, paling lambat minggu keempat Agustus 2025.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Abdul Halim, Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang dikenal luas karena transformasi desanya menjadi desa mandiri wisata dengan unit usaha milik desa yang berhasil mendatangkan miliaran rupiah.
“Ya ini aturan, maka harus dilaksanakan sepanjang tidak melanggar UU,” ujar Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik Nurul Yatim, yang juga menjabat Kades Baron, Kecamatan Dukun, Rabu (6/8). Ia menegaskan bahwa edaran Kemendagri itu sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, juga membenarkan adanya edaran tersebut. “Iya, ini barusan selesai zoom dengan Kemendagri. Kita masih inventarisasi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8).
Kebijakan ini tidak berlaku bagi kades yang telah berhenti tetap karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemerintah daerah pun diberi tenggat waktu hingga akhir Agustus untuk melakukan pendataan dan pengukuhan ulang.
Secara administratif, kebijakan ini merupakan turunan dari ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dalam revisi UU Desa yang disahkan beberapa waktu lalu. Namun dalam praktiknya, edaran ini menjadi jalan tengah bagi desa-desa yang belum sempat menggelar Pilkades.
Hal yang menarik di sini adalah soal denyut politik desa yang kembali bergetar. Sejumlah kades yang sempat “turun panggung” kini kembali punya panggung, membawa dinamika baru dalam kehidupan sosial dan politik desa.
Abdul Halim misalnya, bukan nama sembarangan. Jejak digitalnya viral karena mampu mengubah Sekapuk dari desa miskin menjadi desa wisata yang disegani secara nasional. Kepulangannya ke kursi kades tentu membawa harapan bagi pendukungnya.
Untuk diketahui, Abdul Halim telah tidak menjabat lagi sebagai Kades Sekapuk sejak akhir Desember 2023, seiring dengan berakhirnya masa jabatan. Setelah purna, ia juga sempat tersandung kasus hukum penggelapan aset desa dan divonis 5 bulan penjara.(*)