KabarBaik.co – Dugaan praktik penyerobotan lahan milik warga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mencuat. Dengan dalih tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya dituding mengangkangi hak sah warga Gadel meski pemilik lahan telah memenangkan gugatan hukum secara mutlak hingga tingkat tertinggi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (19/1). Objek sengketa berupa tanah seluas 5.005 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 153/Gadel atas nama Mansyur Tjipto hingga kini masih diblokir dan diklaim sebagai aset pemkot.
Ironisnya, pemblokiran ini tetap dipertahankan meski Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengeluarkan rekomendasi untuk membuka blokir tersebut. Sikap keras kepala Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya ini memicu pertanyaan besar: di mana fungsi Satgas Mafia Tanah saat putusan pengadilan justru diabaikan oleh institusi negara?
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa posisi dewan sudah bulat untuk membela hak rakyat yang sah di mata hukum.
“Kami wakil rakyat dan berdiri di atas hak rakyat, tanpa mengesampingkan putusan hukum yang telah ada dan berlaku. Perkara ini seharusnya sudah selesai secara hukum, bukan terus dipelintir melalui administrasi aset (SIMBADA),” tegas Yona dengan nada tinggi.
Yona mengingatkan agar Pemkot dan BPN bijak dalam mengeksekusi putusan pengadilan. “Itu hak warga, dan sepertinya masih banyak Mansyur-Mansyur yang lain di kota ini yang nasibnya serupa,” ujarnya.
Nada bicara lebih pedas datang dari anggota Komisi A, Muhammad Saifudin atau yang akrab disapa Bang Udin. Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengecam kehadiran BPN yang dinilai tidak profesional karena kerap hadir tanpa membawa data valid.
“Selama saya duduk di DPRD satu tahun ini, setiap kali memanggil BPN selalu tidak punya data. BPN datang ke sini sepertinya hanya untuk lips service saja, mempercantik bibir yang sebenarnya hitam itu. Itu ndak boleh, harus bawa data!” sindir Saifudin.
Saifudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kedzaliman administratif ini. Ia pun menutup pernyataannya dengan seruan lantang. “Kedholiman pasti tidak akan menang. Hanya dengan satu kata: LAWAN!” cetusnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A menyepakati akan menggelar rapat lanjutan dengan skala yang lebih luas. Pihak-pihak yang akan dipanggil secara resmi meliputi ahli waris Mansyur Tjipto dan Kuasa Hukum, Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jatim, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Lurah Karang Poh dan Camat Tandes, serta BPKAD dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
Komisi A memberikan instruksi khusus agar BPKAD menyusun kajian kronologis bagaimana SHM 153/Gadel bisa masuk ke dalam SIMBADA. Sementara itu, Kantor Pertanahan Surabaya I diwajibkan membawa warkah lengkap dan kronologis penerbitan sertifikat tersebut pada pertemuan mendatang.
Kasus Gadel ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan mafia tanah di Surabaya. Jika warga yang memegang SHM dan memenangkan pengadilan tetap “dikalahkan” oleh sistem administrasi internal pemerintah, maka integritas hukum di Kota Pahlawan sedang berada dalam kondisi gawat darurat.(*)







