KabarBaik.co – Polres Batu menetapkan seorang pria berinisial AMH, 69, warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, kasus ini dilaporkan melalui LP Nomor 125 tertanggal 22 Januari 2025.
“Korban adalah dua anak perempuan berusia di bawah umur, yakni BAR (10 tahun 8 bulan), siswi kelas 2 SD asal Kabupaten Jember, dan AKPR (7 tahun 7 bulan), siswi kelas 1 SD asal Kota Probolinggo, yang juga merupakan kerabat dari korban pertama,” kata Andi, saat ungkap kasus di Mapolres Batu, Kamis (22/5).
Andi menyatakan, modus pelaku yaitu dengan berpura-pura membantu korban istinja. Padahal, dari hasil penyelidikan, pelaku AMH tidak memiliki status sebagai pengurus maupun pendidik di pondok pesantren tersebut. “Ia (tersangka AMH) hanyalah tamu dan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik pondok. Tersangka memanfaatkan momen ketika korban buang air kecil untuk berpura-pura membantu dalam proses istinja (bersuci),” jelas Andi.
Menurut Andi, perbuatan cabul ini dilakukan pelaku lebih dari satu kali terhadap kedua korban. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan para korban yang konsisten dan hasil visum et repertum, baik yang pertama maupun kedua yang mendukung keterangan para korban. Polres Batu telah mengumpulkan enam keterangan saksi dan ahli, serta dua hasil visum sebagai alat bukti.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana untuk pasal ini adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, tersangka AMH tidak ditahan dengan pertimbangan usia lanjut, yakni 69 tahun. “Kami juga mempertimbangkan bahwa tersangka tidak memiliki potensi untuk melarikan diri dan diketahui merupakan keluarga dari pemilik pondok yang cukup dikenal di Kota Batu,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah korban menyampaikan keluhan kepada orang tua masing-masing. “Kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan keadilan kepada korban,” tandas Andi. (*)