Biaya PTSL Rp 600 Ribu di Kelurahan Sisir Kota Batu Menyebar via WhatsApp Grup

Reporter: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal
oleh -94 Dilihat
Kantor Kelurahan Sisir Kota Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Besaran biaya mencapai Rp600 ribu untuk pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu beredar luas dan muncul di grup WhatsApp. Sontak persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari banyak pihak.

Seorang pemohon dari 900 pemohon di wilayah Kelurahan Sisir yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa awalnya biaya PTSL ditetapkan sebesar Rp500 ribu per bidang. Kemudian panitia mengumumkan adanya tambahan biaya sebesar Rp100 ribu.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Lurah Sisir Muhammad Aviata Aria Pranaka membenarkan atas informasi tersebut. “Saya sudah mendengar informasi itu. Dan memang yang menjadi masalah ada tambahan biaya,” jelas dia.

Baca juga:  65 Atlet Nasional dan Empat Atlet Mancanegara Paragliding Bakal Berlaga di Langit Kota Batu

Meski begitu, Aviata mengaku tidak mengetahui pasti persoalan tersebut. “Saya juga mendengar adanya tambahan sekitar Rp100 hingga Rp200 ribu. Seharusnya tidak demikian, jika sudah ada kesepakatan, tidak boleh ada tambahan. Segera saya akan mengumpulkan pokmas untuk berkoordinasi,” tegas Aviata.

Aviata menegaskan, nominal biaya merupakan hasil kesepakatan antara panitia (kelompok masyarakat/pokmas) dan pemohon. Pihak kelurahan sama sekali tidak terlibat. “Biaya sudah disepakati antara pokmas dan pemohon. Pokmas dibentuk di setiap RW. Kami dari kelurahan tidak terlibat dalam penentuan biaya. Tugas kelurahan adalah memeriksa batas dan riwayat tanah,” jelas dia.

Baca juga:  H-10 Lebaran, Peternak Ayam Petelur Kota Batu Mengeluh dan Meratapi Nasib

PTSL adalah proses pendaftaran tanah secara serentak yang melibatkan semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan. Program ini memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Program ini diatur dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2018.

Baca juga:  Dua Event Sport Tourism Skala Nasional dan Internasional Bakal Digelar Bulan Depan di Kota Batu

PTSL yang dikenal dengan sertifikasi tanah merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.