KabarBaik.co – Seorang perempuan berinisial M (40), warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, membuat laporan palsu ke pihak kepolisian dengan mengaku menjadi korban pembegalan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor yang diklaim dirampas tersebut ternyata telah digadaikan oleh dirinya sendiri.
Kasus ini sempat menghebohkan media sosial setelah Mutmainah melaporkan kejadian fiktif itu ke Polsek Trucuk pada Rabu (4/6) malam. Dalam laporannya ia mengaku menjadi korban pembegalan saat melintas di Jalan Raya Desa Kanten sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa Mutmainah mengaku dihadang oleh empat pria, dua di antaranya membawa senjata tajam. Ia mengklaim dipaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 dengan nomor polisi S 6657 ABU, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta yang disimpan di dalam jok motor.
“Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami tidak menemukan bukti adanya pembegalan seperti yang dilaporkan. Mutmainah akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar,” ujar AKP Bayu saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bayu, diketahui bahwa motor tersebut sebelumnya telah digadaikan kepada seorang warga Kabupaten Tuban bernama Sulasmini, sebelum Mutmainah membuat laporan palsu.
“Motor sudah digadaikan terlebih dahulu dan tidak pernah terjadi pembegalan seperti yang diklaim. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas perwira lulusan Akpol 2015 itu.
Atas perbuatannya Mutmainah dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (*)