KabarBaik.co – Seorang pria berinisial AP, 23 tahun, diamankan polisi karena membuat uang palsu untuk dibelanjakan di toko kelontong di Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Uang yang digunakan pecahan Rp 10 ribu.
Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto mengatakan, tersangka ditangkap setelah kepolisian menerima laporan pemilik toko kelontong pada Rabu (23/7).
“Tersangka AP berbelanja berbagai barang di toko kelontong tersebut. Uang yang ia pakai untuk membayar selalu uang pecahan Rp 10 ribuan yang ternyata palsu,” kata Heru, Jumat (25/7).
Pemilik toko kelontong curiga setelah uang pecahan Rp 10 yang diterimanya berteksur dan berwarna aneh. Ia memilih untuk melaporkan apa yang ia alami ke polisi.
Menerima laporan tersebut, aparat langsung bergerak. AP ditangkap dan kediamannya digeledah.
Di rumah tersebut, polisi mendapati alat-alat yang digunakan oleh AP untuk membuat uang palsu. Antara lain mesin printer, kertas, penggaris, cutter, dan gunting.
Polisi juga menemukan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu yang sudah dipotong rapi. Ada juga uang palsu serupa yang belum dipotong.
“Total ada 24 lembar uang palsu yang kami amankan. Tersangka pakai uang biasa. Jadi memang bentuk dan teksturnya jauh berbeda dengan uang asli,” katanya.
Dari interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya membuat dan mengedarkan uang palsu. Kini, polisi masih memeriksa tersangka untuk pendalaman kasus.