Bimtek PPID Pemkab Blitar, KI Jatim Terus Dorong Keterbukaan Informasi Badan Publik

oleh -287 Dilihat
BLITAR 1
Pelaksanaan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di kantor Bupati Blitar, Rabu (28.2),

KabarBaik.co- Sejumlah pemkab/pemkot di Jatim terus aktif menggelorakan semangat keterbukaan informasi publik (KIP). Spirit itu antara lain diwujudkan dengan badan publik rutin menggelar bimbingan teknis (Bimtek) atau sosialisasi kepada para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Baik PPID utama maupun pelaksana.

KIP merupakan amanat Pasal 28 F UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. Beberapa manfaat dan tujuannya, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, hingga peningkatan partisipasi masyarakat.

Di antara badan publik yang rajin menyelenggarakan Bimtek KIP adalah Pemkab Blitar. Rabu (28/2), melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Pemkab Blitar kembali menggelar Bimtek tentang KIP untuk PPID Pelaksana. Bertempat di Ruang Candi Penataran Kanigoro, Bimtek itu menghadirkan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim M. Sholahuddin dan Analis Muda Ahli Hukum Biro Hukum Pemprov Jatim Masrur Ali.

Surati Bupati/Wali Kota, Ingatkan Kewajiban Membuat Laporan Layanan Informasi Publik

Selain luring, bimtek yang diikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat, hingga kepala desa/lurah itu juga diikuti peserta secara daring. “Sebagai badan publik, kita diamanahkan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan mudah dan cepat,’’ kata Herman Widodo, kepala Dinas Kominfo dan Persandian Pemkab Blitar.

Nah, melalui Bimtek ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kemampuan PPID Pelaksana dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, tercipta tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, melainkan juga hak masyarakat untuk mengetahui kinerja pemerintah,” ujar Herman.

Mewakili Sekda, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Blitar Krisna Triatmojo dalam sambutannya memberikan apresiasi kegiatan Bimtek tentang KIP tersebut. Sebagai badan publik, ada beberapa prinsip yang harus dipegang. Yakni, transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta kesimbangan hak dan kewajiban.

Kaleidoskop 2023, Ini Status Keterbukaan Informasi Kabupaten/Kota Se-Jatim

’’Tidak dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” ujarnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, sejauh ini masih belum banyak pemkab/pemkot yang berstatus informatif. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru enam kabupaten/kota yang informatif. Data itu merupakan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Jatim pada tahun 2023.

M. Sholahuddin, komisioner Komisi Informasi Provinsi Jatim, menaruh harapan besar agar seluruh badan publik ke depan terus berlomba-lomba mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan kerja masing-masing. Kini, keterbukaan informasi bukan lagi pilihan. Tapi, sudah menjadi kewajiban bagi setiap badan publik.

”Keterbukaan informasi sudah harus menjadi salah satu strategi keunggulan kompetitif, setiap badan publik mesti terpacu untuk berinovasi menjadi yang terbaik dalam memberikan pelayanan pada publik,’’ tegasnya. (kb01)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.