kabarbaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali menggulirkan sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Saiful Mubarok (39) seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Satpol PP Gresik.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (28/2/2024) beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yakni Brian selaku penjual sabu-sabu dan pil ekstasi kepada terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Brian menyebut sosok mami yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di instansi pemerintahan ini. Menurutnya, mami ini merupakan ASN sekaligus pejabat aktif di Satpol PP Gresik bahkan disebut memiliki ruangan sendiri.
Sosok mami terungkap saat JPU Paras Setio menunjukan foto seorang perempuan ke saksi Brian. Foto itu menunjukkan perempuan memakai jilbab dan berseragam Satpol PP.
“Jangan banyak berkelit, mami itu siapa? kerjanya di Satpol PP. Saya tunjukkan fotonya,” tegas Paras.
Ditanya terkait itu, saksi Brian mengkonfirmasi jika perempuan di dalam foto itu merupakan mami yang dimaksud.
“Saya kurang tahu kalau nama aslinya mami itu yang mulia,” aku Brian.
Meski begitu, Brian memastikan saat transaksi pertama kali, ia bertemu mami di ruangannya di Kantor Satpol PP Gresik.
Di sana, selain memberikan pesanan, Brian juga disuguhi minuman.
Saksi pun memberikan keterangan lebih lanjut, bahwa semua penyerahan barang sabu-sabu dan pil ekstasi dilakukan di area Kantor Satpol PP Gresik.
“Mami itu orang yang sama saat ditemui di tempat karaoke bersama Mubarok,”ungkapnya.
Saksi menceritakan, saat transaksi pertama itu, ia menyerahkan berupa 20 butir pil ekstasi. Dengan nilai jual Rp 5 juta secara cash.
Dan transaksi selanjutnya melakui transfer, cash dan transfer.
Seperti diberitakan, Saiful Mubarok diamankan Polda Jatim pada November 2023 lalu. Ia ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu seberat 2,21 gram dan 46 butir pil ekstasi yang dijual di Kantor Satpol PP Gresik.