Bisnis Narkoba Online di Prambon Sidoarjo Dibongkar Polisi, Pakai Sistem COD

oleh -790 Dilihat
844382a9 1d4c 4d94 b6e7 4fc8164c9277
Sejumlah barang bukti bisnis sabu di Sidoarjo yang disita dari tangan tersangka. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali membongkar bisnis sabu-sabu yang dipasarkan melalui sistem daring dan bayar di tempat (COD). Seorang pria berinisial SH, 32, berhasil ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu dengan jaringan lokal di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Dusun Pandokan, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon.

“Kami menangkap pengedar narkoba berinisial SH di rumahnya wilayah Prambon, Sidoarjo pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang, Minggu (4/5).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti sabu yang telah dikemas dalam 40 poket plastik klip. Total berat sabu yang diamankan mencapai 8,27 gram, disimpan rapi dan siap diedarkan kepada pembeli.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas pengedaran, seperti 40 potongan sedotan plastik, dua alat hisap, dua korek api, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menerima pesanan.

Modus yang digunakan oleh SH tergolong canggih dan menyasar dua jenis pelanggan sekaligus, yaitu pelanggan tetap yang dikenalnya dan pemesan online melalui sistem ranjau atau RJ. Tersangka pun telah menyiapkan sistem distribusi menggunakan metode COD, yang membuatnya lebih sulit terdeteksi.

“Tersangka menjual sabu secara COD kepada pelanggan dekat yang sudah dikenal dan secara online RJ,” ungkapnya.

Kini, SH telah dijebloskan ke Rutan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.