BK DPRD Trenggalek Dituntut Tegas Terhadap Anggota yang Bolos Sidang

oleh -582 Dilihat
IMG 20241228 WA0024

KabarBaik.co – Gonjang-ganjing terhadap adanya anggota DPRD Trenggalek yang tidak mengikuti agenda sidang terus mengemuka dan jadi pembahasan berbagai pihak. Semua berawal dari pernyataan Sekretaris DPRD kabupaten Trenggalek, Muhtarom, bahwa ada anggota DPRD selama enam bulan berturut-turut tidak hadir dalam sidang.

Sumilih, sekjen ormas LAKI Trenggalek menginginkan agar anggota DPRD yang tidak pernah hadir sidang untuk diberi sanksi. “Aturan tersebut berlaku ketat untuk menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab anggota dewan dalam menjalankan tugas mereka,” ujar Sumilih, Sabtu (28/12).

Sumilih berharap Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Kabupaten Trenggalek tidak ragu dalam mengambil sikap. “Apa yang disampaikan oleh Pak Muhtarom, cukup jelas Badan Kehormatan Dewan (BK) DPRD Trenggalek untuk tidak ragu mengambil sikap terhadap siapapun yang tidak bisa menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Menurut Sumilih, Muhtarom telah menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi anggota yang absen dengan alasan yang bisa diterima. Seperti sakit atau sedang menjalankan tugas di luar kota. Sedang alasan tersebut dapat dibuktikan dan akan menjadi pertimbangan bagi BK dalam proses klarifikasi.

“Menyikapi hal tersebut tentu tatib yang dibuat DPRD harus spesifik, misal sakit, sakit yang seperti apa dan harus memuat referensi dari dokter,” tegasnya. Pengecualian alasan bagi anggota DPRD yang tidak bisa menjalankan tugas secara berturut-turut, dalam aturannya harus terukur secara terang benderang sekalipun itu sakit.

“DPRD wakil Rakyat digaji oleh rakyat. Ada mekanisme yang diatur oleh undang-undang jika sudah tidak mampu mewakili dan menjalankan tugas, ada mekanisme PAW,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Vrendy Wahyu Pradana
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.