KabarBaik.co – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, tengah melakukan klarifikasi internal terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan.
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan seorang pegawai diduga menerima sejumlah uang sebagai syarat meloloskan guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Heri Kristianto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk para korban dan terduga pelaku. Pemanggilan ini dilakukan usai BKPP menggelar rapat koordinasi dengan Komisi C DPRD Bojonegoro.
“Ranah kami adalah penegakan disiplin ASN, baik PNS maupun PPPK. Karena yang bersangkutan merupakan PPPK, maka ia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bersama Inspektorat dan Bagian Hukum, terungkap bahwa sejumlah korban mengaku telah menyetorkan uang kepada oknum guru di Dinas Pendidikan dengan janji akan diangkat menjadi PPPK. Besaran uang yang disetor bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp55 juta. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.
Namun, dari 22 korban yang telah teridentifikasi menyetorkan uang, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan klarifikasi dan memberikan keterangan resmi. Ketiganya mengaku menerima intimidasi dari pelaku agar tidak memenuhi undangan klarifikasi. “Ketiga saksi menyampaikan bahwa mereka, termasuk korban lainnya, sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tidak hadir dalam klarifikasi yang kami jadwalkan,” ungkap Heri.
BKPP berharap agar para korban lainnya yang belum hadir segera memberikan keterangan. Heri menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang perlindungan bagi para korban. Namun demikian, jika sejumlah korban yang tidak berani memberikan klarifikasi maka pihaknya menganggap mereka ikut serta dalam praktik pungli di Dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro.
“Kami beri waktu hingga Rabu (25/6) bagi para korban untuk datang ke kantor BKPP dan memberikan klarifikasi. Pemkab Bojonegoro menjamin perlindungan bagi mereka,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, tim pemeriksa dari Pemkab Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah akan segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Heri menyatakan, kewenangan BKPP hanya sebatas penegakan disiplin ASN, bukan ranah pidana. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar para korban juga melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.
“Jika para korban melapor ke aparat penegak hukum, tentu itu akan sangat membantu dalam memperkuat dasar pemberian sanksi disiplin kepada oknum yang bersangkutan,” pungkasnya. (*)