BKPP Bojonegoro Resmi Pecat Tidak Hormat Pelaku Pungli di Lingkungan Pemkab

oleh -211 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 21 at 13.51.50
Plt Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap dua aparatur sipil negara (ASN), Senin (21/7). Sebab, dua PNS itu terlibat praktik pungutan liar (pungli) dengan modus menjanjikan pengangkatan sebagai PNS.

Kedua pelaku diketahui bekerja di instansi berbeda. SW, seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Bojonegoro, dan W, seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Plt Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah memenuhi undangan pemanggilan resmi untuk mendengarkan keputusan sanksi yang dijatuhkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah menjanjikan kepada sejumlah orang untuk bisa diangkat menjadi PNS di lingkup Pemkab Bojonegoro dengan imbalan uang,” jelas Hari.

Menurut Hari, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing pelaku. “SW dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat,” ungkapnya.

Sementara itu, W yang bertugas sebagai staf di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dijatuhi sanksi berbeda. “W dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan,” tegas Hari.

Dengan adanya sanksi ini, tercatat sudah dua ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro yang diberhentikan. Selain SW, sebelumnya seorang ASN di Dinas Perdagangan, koprasi dan usaha mikro juga telah diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 28 hari kerja. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.