BKPSDM Jember Kebut Usulan PPPK Paruh Waktu, Target Rampung 18 Agustus

oleh -235 Dilihat
IMG 20250814 WA0026
Rapat pansus Non-ASN di ruang Banmus DPRD Jember. (Aji)

KabarBaik.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember sudah memproses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Jember Agung Wicahyo menyampaikan saat ini telah menyiapkan strategi percepatan.

Bahkan tim gabungan BKPSDM bersama Satgas Non-ASN bergerak ke seluruh OPD untuk melakukan verifikasi berbasis aplikasi.

“Kami sudah siapkan tim untuk segera verifikasi dan validasi. Sistemnya elektronik, OPD hanya tinggal klik verifikasi. Dengan metode ini, prosesnya bisa sangat cepat. Targetnya, seluruh data R4 sudah terkirim sebelum 18 Agustus,” ujar Agung, Kamis (14/8).

Ia mengatakan bahwa mekanisme pengusulan berbasis data seleksi P3K tahun 2024 dan itu mengelompokkan pelamar dalam kategori R2, R3, R4, dan R5.

“Jadi R2 adalah Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), R3 adalah pelamar yang masuk pendataan BKN, R4 adalah non-pendataan BKN namun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, sedangkan R5 adalah fresh graduate guru bersertifikat pendidik,” jelasnya.

Dalam skema P3K Paruh Waktu, lanjut Agung, R2 dan R3 masuk kategori usulan prioritas yang wajib diusulkan, kecuali jika meninggal dunia atau mengundurkan diri.

“Usulan prioritas jumlahnya 5.064 orang. Ini mandatori sesuai ketentuan Kemenpan RB dan BKN,” katanya.

Sementara untuk R4 dan R5 tergolong usulan non-prioritas dan dapat diusulkan dengan pertimbangan tertentu, seperti masih aktif bekerja, tersedia kebutuhan formasi, dan adanya anggaran.

“Data R4 di Jember tercatat 3.526 orang, sedangkan R5 hanya 15 orang, seluruhnya guru,” paparnya.

“Untuk proses pengusulan melibatkan konfirmasi by name dan by NIK oleh instansi daerah. Konfirmasi meliputi status keaktifan, jabatan yang diusulkan, dan alasan jika tidak diusulkan. Satu saja nama tidak terkonfirmasi, sistem BKN tidak akan memproses pengiriman data,” sambug Agung.

Nantinya, setelah konfirmasi Bupati Jember akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara elektronik.

Sementara itu, Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo memastikan pihaknya akan mengawal penuh penyelesaian usulan ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen menindaklanjuti sesuai jadwal.

“Deadline 20 Agustus itu sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah. Dan mereka siap. Apalagi prosesnya tinggal memverifikasi data yang sudah ada, tidak perlu input ulang,” kata Ardi.

Ia mengingatkan, 3.526 pegawai R4 yang datanya masuk dalam database BKN harus diproses sesuai prosedur.

“Data ini sudah baku. Tidak bisa ditambah atau dikurangi, kecuali ada yang mengundurkan diri atau meninggal,” ujarnya.

BKPSDM sendiri mengaku optimistis usulan R4 dari Jember akan tepat waktu, sehingga tidak ada pegawai yang terhambat karena kendala administrasi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.