KabarBaik.co – BNNP Jatim menggagalkan upaya peredaran gelap ganja seberat 2,1 kg. Penangkapan dilakukan di wilayah Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka berinisial TMR (31), seorang buruh tani asal Jalan Pasinan-Jabon, Mojoanyar, Mojokerto, diamankan saat mengambil paket berisi ganja kering yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi BNNP Sumatera Utara terkait pengiriman narkotika dari Medan ke Surabaya menggunakan jasa ekspedisi Lion Parsel,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur Mohamad Dafi Bastomi, Rabu (30/7).
Paket tersebut dikirim atas nama Karsa Murni dan ditujukan kepada seseorang bernama Fauzi di alamat Jalan Pasinan-Jabon, Mojoanyar, Mojokerto, yang ternyata merupakan samaran dari tersangka TMR.
“Pelaku menggunakan nama samaran dan mencantumkan alamat toko untuk mengelabui petugas,” tambah Dafi.
Paket tersebut akhirnya dilacak dan disita oleh tim gabungan dari BNNP Jatim dan BNNK Mojokerto. TMR diamankan di sebuah ruko bertuliskan Toko Karisma Bendera, lokasi yang sesuai dengan alamat pengiriman.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket ganja dengan berat netto 2.100,06 gram, serta satu unit ponsel POCO C63 ungu yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
“Tersangka mengaku hanya sebagai penerima paket dan diperintahkan oleh seseorang bernama Rosyid yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Dafi.
Atas perbuatannya, TMR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNNP Jatim menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas wilayah dan instansi dalam rangka memutus rantai peredaran gelap narkotika di Jawa Timur. (*)