KabarBaik.co, Gresik – Satreskoba Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah kota. Terbaru, polisi meringkus seorang tersangka pengedar obat keras dan berbahaya (okerbaya) beserta barang bukti ribuan pil LL.
Tersangka berinisial KH diamankan bersama 1.169 butir obat keras pil logo LL. Pria berusia 33 tahun itu diringkuas pada pertengahan Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan/Kabupaten Gresik.
Penangkapan KH dibenarkan Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani. Ia menjelaskan, pengungkapan bisnis okerbaya di tengah kota Gresik ini berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan KH.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang dijual tersangka kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp 1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.
AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Polres Gresik mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(*)






