KabarBaik.co – Dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo terus diselidiki. Kejati Jatim menurunkan tim dari Pidana Khusus (Pidsus) untuk menggeledah empat lokasi sekaligus pada Selasa (19/8).
Operasi maraton ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti penting terkait pengelolaan jasa kepelabuhan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sejak 2017.
Langkah tersebut diambil setelah Kajati Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 pada 31 Juli 2025. Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 17.30 WIB ini juga mendapat pengawalan ketat dari personel Polisi Militer (POM) TNI.
“Penggeledahan ini terkait korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di Probolinggo,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8).
Empat lokasi yang menjadi sasaran tim penyidik tersebar di tiga daerah. Di Surabaya, tim mendatangi Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda. Sementara di Gresik, penyidik menyasar Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir. Di Probolinggo, dua kantor diperiksa, yakni Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN dan Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur.
Selama penggeledahan, penyidik membawa sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diyakini memiliki kaitan dengan perkara. Semua penyitaan itu dilakukan dengan dasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
Windhu menegaskan setiap langkah yang dilakukan Kejati Jatim dalam penyidikan ini berpegang pada aturan hukum. “Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, kasus ini harus dituntaskan karena menyangkut kepentingan publik. “Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Karena itu, Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” sambungnya.
PT Delta Artha Bahari Nusantara diketahui sudah mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017. Dugaan adanya penyimpangan baru terkuak setelah aparat penegak hukum menerima laporan masyarakat. Sejak saat itu, indikasi kerugian negara mulai diselidiki lebih dalam. (*)