Bongkar Peredaran Pil Koplo Gresik Selatan, Polisi Ringkus Bandar Berusia 21 Tahun

Editor: Andika DP
oleh -1240 Dilihat
Dyas Firmansyah dan barang bukti. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Dyas Firmansyah, 21, pemuda asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik hanya bis tertunduk lesu di kantor polisi. Sepak terjangnya sebagai bandar pil koplo LL telah berakhir. Ia diringkus jajaran Satreskoba Polres Gresik.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Dyas Firmansyah merupakan bandar pil koplo yang kerap menyuplai obat-obatan terlarang kepada para pengedar di wilayah Gresik Selatan. Firman mendapatkan barang itu dari jaringan Pulau Madura.

Meski usianya baru 21 tahun, perannya sangat besar dalam mengatur peredaran pil koplo. Khususnya di wilayah Gresik selatan seperti Cerme, Menganti, Kedamean dan sekitarnya. Namun bisnis gelap peredaran pil koplo yang selama ini dijalankannya telah berakhir.

Baca juga:  Ngeri! Pria di Gresik Ditemukan Tewas dengan Mulut Tertancap Pisau

Perburuan pemuda yang akrab disapa Firman  setelah penyidik lebih dulu mengamankan tiga tersangka pengedar pil koplo. Mereka adalah Sudarsono, Bagus Syifani, dan Wahyu Al Muchsin. Hal tersebut dibeberkan Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto.

“Dari ketiganya, kami menyita pil koplo dobel L sebanyak 275 butir serta uang tunai Rp 270 ribu. Barang tersebut hendak dipasarkan kepada para pembeli,” ucap Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto, Senin (1/7).

Baca juga:  Resahkan Warga Kota Kediri, 5 Komplotan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Setelah didalami, rupanya para pengedar tersebut mendapat suplai dari tersangka Dyas Firmansyah. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dengan lebih dahulu mengamati gerak-geriknya.

“Setelah proses penyelidikan, kami amankan pelaku Dyas Firmansyah di kediamannya di Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik. Namun hanya ditemukan 10 butir pil koplo dalam bungkus rokok siap edar,” beber Joko.

Ia menjelaskan, peran tersangka Dyas memang bukan sebagai pengedar. Melainkan bandar yang kerap menyuplai pil koplo kepada jaringannya. “Jika pengendar kehabisan stok, mereka menghubungi tersangka Dyas untuk meminta persediaan. Setiap paket dijual Rp 35 ribu dengan jumlah 10 butir,” tandas Joko.

Baca juga:  Jatuh dari Tumpukan Bata, Paha Bocah di Gresik Tertancap Besi Pondasi

Kini, Dyas Firmansyah harus mendekam di balik terali besi penjara Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menyusul tiga tersangka jaringan peredaran pil koplonya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.